Berdasarkan Perma No 9 Tahun 2016 :
Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:
- mendapatkan perlindungan identitasnya ;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/ Pengaduan yang didaftarkannya;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
- mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya ;
- mendapatkan Berita A cara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Dalam penanganan Pengaduan , Terlapor memiliki hak untuk:
- membuktikan bahwa ia tidak setuju dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya;
- mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.












