4juni

KABAR BERITA | www.pa-mempawah.go.id

MEMPAWAH (04/06/2022) - Berikut weekly report pertama dari Pengadilan Agama Mempawah Kelas IB guna semakin mengkampanyekan keterbukaan informasi bagi masyarakat umum dan para pihak pencari keadilan. Kegiatan pada weekly report pertama ini, diambil pada tanggal 30 Mei sampai dengan 03 Juni 2022. Berikut agenda kegiatan yang telah dilaksanakan :

1. Pemberian Materi oleh Hakim PA Mempawah yakni Bpk Ahmad Zaky S.H.I., M.H.

2. Pelaksanaan E-Test oleh Wakil Ketua PA Bpk Ahmad Fernandezs, S.Ag., M.Sy.

3. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Tim TI dan Tim Inovasi pada Bulan Mei 2022

4. Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 01 Juni 2022 yang diikuti oleh Ketua PA Mempawah Ibu Hj. Andriani, S.Ag di Kantor Bupati Kab. Mempawah

5. Penyerahan Self Assesment Questionnaire oleh Kassubag PTIP Ibu Hesti Yanuarti, S.T kepada Komisi Informasi Porvinsi Kalimantan Barat.

6. Sosialisasi Bahasa Isyarat dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PA Mempawah dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Kab. Mempawah

Adapun berita tersebut bisa anda klik di sini.

Penetapan dan Proses Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan

 

Dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi dimana yaitu terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.

Hasil Uji Konsekuensi Pengadilan Agama Mempawah dapat diunduh disini.

Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur pada pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur pada pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008.

Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan:

  1.  Sebelum adanya permohonan informasi publik,
  2. Pada saat adanya permohonan informasi publik, atau
  3. Pada saat penyelesaian sengketa informasi publik atas perintah Majelis Komisioner.

Dalam melakukan Uji Konsekuensi, PPID PA Mempawah berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik. Koordinasi tersebut sebagai dasar pembuatan pertimbangan tertulis dan harus berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang dilakukan secara seksama dan teliti sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.

TahapanUjikonsekuensi

 

Dalam melakukan Pengujian Konsekuensinya, PPID mempunyai kewajiban :

  1. Menyebutkan secara jelas dan terang informasi tertentu yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi,
  2. Mencantumkan undang – undang yang dijadikan dasar pengecualian,
  3. Mencantumkan konsekuensi,
  4. Mencantumkan jangka waktu.

Sedangkan dalam hal pemberian dan penyampaian informasi yang dikecualikan PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan. Selain itu PPID wajib menjaga kerahasiaan, mengelola dan menyimpan dokumen informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

NO

INFORMASI

DASAR HUKUM PENGECUALIAN

KONSEKUENSI / PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK

JANGKA WAKTU

KETERANGAN

DIBUKA

DITUTUP

1

Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad

 

SK KMA 1-144 Tahun 2011

 

Ditutup

Tidak Terbatas

Bersifat Rahasia

2

Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;

 

SK KMA 1-144 Tahun 2011

 

Ditutup

Tidak Terbatas

Bersifat Rahasia

3

DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai

 

SK KMA 1-144 Tahun 2011

 

Ditutup

Tidak Terbatas

Bersifat Rahasia

4

Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai

 

SK KMA 1-144 Tahun 2011

 

Ditutup

Tidak Terbatas

Bersifat Rahasia

5

Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan belum diketahui public

 

SK KMA 1-144 Tahun 2011

 

Ditutup

Tidak Terbatas

Bersifat Rahasia

6

Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan

 

SK KMA 1-144 Tahun 2011

 

Ditutup

Tidak Terbatas

Bersifat Rahasia

7

Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu.

 

SK KMA 1-144 Tahun 2011

 

Ditutup

Tidak Terbatas

Bersifat Rahasia

Pengadaan Barang dan Jasa Pengadilan Agama Mempawah Tahun 2022

No Nama Paket Pekerjaan Volume Harga Satuan Metode Pemilihan Jadwal Pelaksanaan Penyedia Nilai Kontrak Ket
1 Pengadaan Pos Layanan Bantuan Hukum 1 Keg Rp 70.000.000 Pengadaan Langsung Desember 2021 - Rp 70.000.000  
2 Pengadaan Alat Pengolah Data dan Komunikasi (Pagu Rp. 23.500.000,-)
  1 PC 1 Unit

13.500.000,-

 E-Purchasing Maret 2021 - 13.500.000,-   Indent
  2 Printer 2 Unit 5.000.000  E-Purchasing Maret 2021   10.000.000,-  
3   Tambah daya Listrik 1 Unit 54.626.000 E- Pengadaan Langsung Maret 2021   54.626.000,-  

 

 

Pengadaan Barang dan Jasa Pengadilan Agama Mempawah Tahun 2021

No Nama Paket Pekerjaan Volume Harga Satuan Metode Pemilihan Jadwal Pelaksanaan Penyedia Nilai Kontrak Ket
1 Pengadaan Alat Pengolah Data dan Komunikasi
  1 PC 3 Unit  12.500.000  E-Purchasing Maret 2021 -  37.044.100  Selesai

 

Pengadaan Barang dan Jasa Pengadilan Agama Mempawah Tahun 2020

No Nama Paket Pekerjaan Volume Harga Satuan Metode Pemilihan Jadwal Pelaksanaan Penyedia Nilai Kontrak Ket
1 Pengadaan Alat Pengolah Data dan Komunikasi (Pagu Rp. 25.500.000,-)
  1 PC 2 Unit

12.500.000,-

12.500.000,-

 E-Purchasing Maret 2020 - 25.000.000,-   Indent
2   Kendaraan DInas Roda 4 1 Unit 342.000.000 E- Purchasing Maret 2020   342.000.000,-  

Pengadaan Barang dan Jasa Pengadilan Agama Mempawah Tahun 2019

No Nama Paket Pekerjaan Volume Harga Satuan Metode Pemilihan Jadwal Pelaksanaan Penyedia Nilai Kontrak Ket
1 Pengadaan Alat Pengolah Data dan Komunikasi (Pagu Rp. 25.500.000,-)
  1 Laptop 2 Unit

12.500.000,-

13.000.000,-

 E-Purchasing  Juli 2019 Metrodata Online 25.500.000,-   Indent

Pencarian

SOSIAL MEDIA

Standing Banner WALI 2 Juni 2022 super small

   formulir 01

formulir 02

formulir 03

 header1

ppid pta ptk

PPID kalbar

bnr ppid mempawahkab

kalbarprov

kab mempawah

bnr komisi informasi pusat

bnr komisi informasi kalbar

Alamat dan Kontak

PPID PENGADILAN AGAMA MEMPAWAH

Jalan Raden Kusno No.39,

Kecamatan Mempawah Hilir

Kabupaten Mempawah,

Provinsi Kalimantan Barat

 

Telepon    : (0561) 691430

Whatsapp : 0813 5002 6955

Email        : ppid.pamempawah@gmail.com

Jam Operasional :

Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 16.30 Wib

Istirahat           : Pukul 12.00 - 13.00 Wib

Jum'at              : Pukul 08.00 - 17.00 Wib

Istirahat            : Pukul 11.30 - 13.00 Wib

Peta

Data Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu lalu
Total
961
89
1370
1370
435383

Online (15 minutes ago):3
©2026 PA Mempawah. All Rights Reserved.

Pencarian