
Mempawah (28/04/2026) – Bertempat di Aula Junjung Titah Kantor Bupati Kabupaten Mempawah dilaksanakannya rapat koordinasi persiapan MoU. Rapat ini membahas rumusan kerjasama antara Pemerintah Kab. mempawah dengan Pengadilan Agama Mempawah.
Pengadilan Agama Mempawah diwakili oleh Wakil Ketua PA Mempawah dan jajarannya dan Pemerintah Kab. Mempawah diwakili oleh Staf Ahli Bupati Mempawah dan Pimpinan OPD terkait. Langkah strategis ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan memberikan kepastian hukum bagi warga, terutama terkait administrasi kependudukan yang berkaitan erat dengan putusan pengadilan agama.
Pada pembukaannya, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Agit Sugiarto menyampaikan dengan bahwa harapannya dengan kegiatan ini menjadi wadah kolaborasi antara institusi sehingga diharapkannya dengan kegiatan semua pihak dapat menyampaikan aspirasi terkait rumusan kerjasama ini.
Wakil Ketua PA Mempawah, Munawir, S.E.I.,M.H. juga menyampaikan rancangan kerjasama ini sebagai bagian agar pelayanan bagi masyarakat Kab. Mempawah mendapatkan pelayanan terbaik. Maksud rencana perjanjian kerjasama ini menjadi pedoman utama dan landasan strategis bagi percepatan layanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mempawah. Tujuan utama pelayanan sebagai sinergi dan optimalisasi koordinasi lintas institusi untuk mewujudkan layanan hukum yang cepat, biaya ringan, tepat dan adil.
Kerja sama yang dijalin mencakup beberapa poin krusial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat bawah, di antaranya:
- Integrasi Data Kependudukan: Percepatan perubahan status pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesaat setelah putusan pengadilan (seperti perceraian atau penetapan ahli waris) melalui koordinasi dengan Disdukcapil, penetapan asal usul anak.
- Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling): Menjangkau masyarakat di pelosok desa yang memiliki kendala jarak dan biaya untuk datang langsung ke kantor Pengadilan Agama.
- Layanan Itsbat Terpadu: layanan pengesahan nikah (itsbat) bagi pasangan yang menikah secara siri (agama) namun belum tercatat di KUA yang dialkukan secara senrentak melalui kolaborasi antara Pengadilan Agama, Kemenag dan Disdukcapil.
- Klinik Hukum dan Penyuluhan: Bagian hukum Setda dan PA Mempawah berkolaborasi menyediakan narasumber, media pengaduan, dan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat.
- Transformasi Layanan Digital: Peningkatan layanan digital dengan bekerjasama dengan desa-desa untuk layanan PTSP Online, Sidang Telekonferensi dan Dukungan Infrastruktur Daerah.
Kegiatan berlangsung cukup lama, aspirasi, dan pendapat dari kedua belah pihak menjadi masukkan rancangan MoU ini sehingga ketika penandatanganan kesepakatan telah dilaksanakan, kedua belah pihak dapat menjalankan rencana aksi yang telah ditetapkan bersama.
TimRed_PA.Mpw2026












