Optimalisasi Perkara E-Court Melalui Pengiriman Dokumen Surat Tercatat: PA Mempawah Gelar Monev Dengan PT Pos Indonesia (Persero) KCP Se-Kabupaten Mempawah

Mempawah – Rabu (30/10/2024) – Dalam upaya untuk mengoptimalisasi perkara E-Court melalui pengiriman dokumen surat tercatat, Pengadilan Agama Mempawah Kelas IB menggelar Monitoring dan Evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) KCP Se-Kabupaten Mempawah. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting tersebut dihadiri oleh Ketua (Doni Burhan Efendi, S.H.I), Wakil Ketua (Munawir, S.E.I.,M.H.), Panitera (H. Muhammadiyah, S.Ag.), Kasubbag Perencanaan, TI & Pelaporan (Hesti Yanuarti S.T) Pengadilan Agama Mempawah dan perwakilan PT. Pos Indonesia (Persero) KCU Pontianak serta PT. Pos Indonesia (Persero) KCP Se-Kabupaten Mempawah diantaranya PT Pos Indonesia (Persero) KCP (Jungkat, Sungai Pinyuh, Anjungan, Toho, Mempawah dan Sungai Kunyit).
Dalam sambutannya, Doni Burhan Efendi, S.H.I selaku Ketua Pengadilan Agama Mempawah menyampaikan bahwa kegiatan monev kali ini adalah untuk menindaklanjuti pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Nomor: 02/HM.00/PKS/V/2023 yang dilakukan antara Mahkamah Agung RI dan PT. Pos Indonesia Persero Tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat serta menindaklanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Oleh sebab itu Pengadilan Agama Mempawah Kelas IB sebagai satuan kerja dibawah naungan Mahkamah Agung RI perlu melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PKS tersebut. Menurut beliau tujuan dari dilaksanakannya monev kali ini adalah untuk mengevaluasi pekerjaaan yang telah dilakukan antara Pengadilan Agama Mempawah dan PT. Pos Indonesia (Persero) KCP Se-Kabupaten Mempawah, apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam PKS tersebut. Diakhir sambutan beliau menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Mempawah dan Pihak PT. Pos Indonesia (Persero) hendaknya selalu berpedoman terhadap kedua aturan tersebut untuk menjalankan kegiatan maupun tugas sehari-hari. “Moment ini adalah kesempatan terbaik untuk merundingkan dan memusyawarahkan atas segala permasalahan dalam pelaksanaan tugas agar dicari solusinya secara bersama-sama”, ujarnya.
Kemudian kegiatan Monitoring dan Evaluasi mengenai pengiriman dokumen surat tercatat dipimpin langsung oleh Munawir, S.E.I.,M.H selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Mempawah dengan menjelaskan petunjuk teknis dalam pengiriman dokumen surat tercatat oleh pihak PT Pos Indonesia (Persero). Selain itu disampaikan beberapa kendala selama pelaksanaan tugas pada Monitoring dan Evaluasi kali ini yang tentunya diharapkan menjadi hal perbaikan untuk PT. Pos Indonesia (Persero) KCP Se-Kabupaten Mempawah, diantaranya:
- Pick Up Service tidak berjalan sesuai Perjanjian Kerja Sama.
- Proses antar belum selesai hingga sidang dilaksanakan.
- Kepatutan waktu pemanggilan / pemberitahuan oleh petugas (3 hari sebelum sidang).
- Penulisan Berita Acara yang keliru dan ketidakjelasan informasi sipenerima.
- Keterlambatan pengembalian bukti retur pengembalian bukti pemanggilan atau pemberitahuan surat tercatat oleh pihak kantor pos sering kali terlambat sampai kembali ke Pengadilan.
Selanjutnya Monitoring dan Evaluasi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab untuk mencari solusi maupun penyelesaian permasalahan bersama. Dengan diadakannya Monitoring dan Evaluasi mengenai pengiriman dokumen surat tercatat antara Pengadilan Agama Mempawah dan PT. Pos Indonesia (Persero) KCP Se-Kabupaten Mempawah ini diharapkan prosedur hukum dapat terpenuhi dengan baik dan terjadinya efektivitas dalam sistem pemanggilan surat tercatat sehingga memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat di dalam proses peradilan terkhusus di Pengadilan Agama Mempawah.(TimRed_PAMpw.Ricky)












