14 (Empat Belas) Pasutri di Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur Ikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu

Mempawah – Senin (18/11/2024) Pengadilan Agama Mempawah Kelas IB kembali melaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu untuk kedua kalinya di tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah ini diinisiasi oleh Pengurus Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) Kabupaten Mempawah dan terlaksana atas kerjasama antara Pengadilan Agama Mempawah Kelas IB dan Pemerintah Desa Sungai Bakau Kecil. Sebelumnya pada tanggal 18 Oktober 2024, tim administrasi Pengadilan Agama Mempawah yang telah ditunjuk melakukan verifikasi atas data pihak yang dimohonkan untuk mengikuti program ini. Terdapat 14 (empat belas) pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah sebagai bukti sahnya ikatan pernikahan mereka lolos verifikasi untuk mengikuti sidang itsbat nikah terpadu kali ini.
Sebanyak 14 (empat belas) perkara berhasil diperiksa dan diputus oleh 4 (empat) orang Hakim Tunggal yang bertugas menangani perkara tersebut dengan didampingi oleh Panitera/Panitera Pengganti masing-masing. Adapun dari 14 (empat belas) perkara tersebut, hanya terdapat 1 (satu) perkara yang ditolak, karena berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ternyata rukun syarat pernikahannya belum terpenuhi untuk dapat dikabulkan oleh Hakim. Dalam sidang tersebut, Hakim juga sempat menasihati dan menghimbau para pihak agar jangan ada lagi masyarakat disekitar tempat tinggal para pihak menikah secara sirri, karena akan berakibat pada tidak diakuinya pernikahan tersebut oleh Negara yang akan berimbas pada perlindungan hukum khususnya bagi perempuan dan anak.
Adapun pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran. Pada prinsipnya layanan sidang Itsbat Nikah Terpadu melibatkan 3 (tiga) Instansi pemerintah yakni Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hal ini dimaksud agar saat setelah pelaksanaan sidang, masyarakat langsung mendapatkan kepastian hukum dan menerima produk yang dikeluarkan oleh masing-masing lembaga. Pengadilan Agama nantinya akan mengeluarkan produk berupa Salinan Penetapan terkait sidang itsbat nikah, KUA mengeluarkan produk berupa Buku Kutipan Akta Nikah dan Dukcapil akan menerbitkan produk terkait perubahan data kependudukannya. Diharapkan dengan diadakannya layanan Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya identitas dan pencatatan kependudukan semakin meningkat.












