PA Mempawah mengikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan Dipa 01 BUA RKA-K/L Tahun Anggaran 2023 Mahkamah Agung-Republik Indonesia Secara Daring

KABAR BERITA | www.pa-mempawah.go.id
Untuk penyusunan anggaran yang lebih baik, ditambah dengan adanya surat bersama dari Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-353/MK.02/2022 dan Nomor B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tanggal 18 April 2022 perihal Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023, maka Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (BUA MA-RI) menyelenggarakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan Dipa 01 BUA RKA-K/L Tahun Anggaran 2023 Mahkamah Agung-Republik Indonesia secara daring pada hari ini pukul 08.00 WIB di Media Center satker masing-masing. PA Mempawah hadir dalam acara ini dan diwakili oleh H. Idon, S.H.I. selaku Sekretaris, H. Muhammadiyah, S.Ag (Panitera), dan Hesti Yanuarti, S.T. (Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan).
Dalam kesempatan kali ini, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., selaku PLH Sekretaris Mahkamah Agung dan Dirjen Badilag menyampaikan rasa syukur atas kesehatan yang diberikan Allah SWT karena kita dapat berkumpul hari ini dan bersyukur pandemi covid-19 ini sudah agak mereda secara nasional. Sebagai PLH SekMa, beliau berpesan agar merespon cepat perubahan-perubahan aturan keuangan, segera melakukan realisasi anggaran belanja modal & belanja barang, karena sudah beberapa kali terjadi pemotongan oleh pemerintah karena realisasi yang rendah. Pesan berikutnya ialah agar para pejabat di bidang anggaran agar segera cepat menyusun RKA-KL Tahun 2023 dengan baik. Komisi III DPR RI memberikan apresiasi terhadap kita dalam menerapkan realisasi anggaran dan peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak. Organisasi akan berjalan dengan baik apabila anggaran dapat terealisasi dengan baik. Walaupun Pagu Indikatif sudah diberikan oleh Pemerintah, Mahkamah Agung akan berupaya mengajukan anggaran tambahan karena ada beberapa kegiatan yang memerlukan anggaran tambahan.
Kepala Biro Perencanaan & Organisasi Badan Urusan Administrasi MA-RI, Sahwan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyerapan anggaran per tanggal 13 Juni 2022 mencapai 41,11%. Alur prioritas kebutuhan anggaran yang pertama ialah kebutuhan anggaran untuk belanja operasional satker yang sifatnya mendasar , yaitu untuk pembayaran gaji & tunjangan serta operasional dan pemeliharaan. Kedua, program dan kegiatan Prioritas Nasional yang tercantum dalam RKP. Ketiga, program dan kegiatan yang menjadi prioritas utama K/L sesuai tugas & fungsi. Keempat, kebutuhan anggaran dalam rangka memenuhi tugas dan fungsi satker. Melengkapi apa yang telah disampaikan SekMa yaitu Pak Aco pada momen sebelumnya, Pak Sahwan menambahkan bahwa usulan anggaran tambahan sebesar Rp 2.896.408.375.400 dipergunakan untuk:

Syaiful Arif dari Biro Perencanaan dan Organisasi menjelaskan secara teknis, juknis tentang penyusunan RKA-K/L TA 2023 pada DIPA 01 di empat lingkungan peradilan, untuk menjamin efektifitas perencanaan program & anggaran, diperlukan konsistensi dan sinkronisasi pada seluruh tahapan pengelolaan mulai dari tahapan perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan. Penyusunan RKA harus transparan, menjaga akuntabilitas anggaran pemerintah, mewujudkan penganggaran berbasis kinerja, dan menjaga capaian target pembangunan yang ada dalam Renstra Program Dukungan Manajemen Tahun 2020 s/d 2024. Semoga buku Juknis yang dibagikan dalam sosialisasi ini dapat menjadi panduan bagi perencana dalam menyusun RKA Tahun 2023, sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi baik penyusun anggaran dan pelaksanaan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Satker Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 lingkungan peradilan di Mahkamah Agung.

Berikutnya pemateri dari Auditor Bawas MA-RI yakni Muhammad Anis menyampaikan materi salah satunya tentang hal yang dibatasi dalam Pengalokasian Anggaran seperti penyelenggaraan rapat, pertemuan, peresmian kantor/proyek. Kemudian ada Renovasi Gedung Kantor yang berpotensi dihapuskan (ambang batas kerusakan >65%), Pembangunan gedung baru penunjang seperti Mess, Wisma, Rumdin. Dan penggantian kendaraan dinas memiliki syarat seperti sesuai SBSK yang menjadi objek RKBMN, dan terdapat dalam SBSK kondisi rusak berat.

Setelah Ishoma, materi berikutnya diisi oleh Yuni Gunarti dari DJA Kemenkeu RI. Beliau menjelaskan ada 3 pendekatan penyusunan RKAKL:
- Unified Budget
Pendekatan penganggaran yang dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan K/L untuk menghasilkan dokumen RKA-KL sesuai dengan klasifikasi anggaran menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
- Performance Based Budgeting
Pendekatan penganggaran yang dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.
- Medium Term Expenditure Framework
Pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan implikasi anggaran dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran.
Rekan sesama DJA Kemenkeu RI yakni Ardi Artopo menambahkan materi tentang TOR & RAB seperti yang tercantum di bawah ini:

(DwiArta)












