
KABAR BERITA | www.pa-mempawah.go.id
MEMPAWAH (23/05/2022) - Hakim Pengadilan Agama Mempawah Ahmad Zaky, SHI. MH., telah mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Gugatan Sederhana Bagi Hakim Lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia 2022 yang berlangsung sejak tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022, kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Pusdiklat Teknis dan di tutup oleh Kepala Badan Litbang DIklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Bambang H. Mulyanto.
Berdasarkan Surat Edaran dari Badan Litbang DIklat Kumdil Mahkamah Agung RI Nomor 652/Bld.3/Dik/S/4/2022 Pelaksanaan Diklat dilakukan melalui 2 tahapan yaitu tahap I mulai tanggal 9 Mei – 12 Mei 2022 dengan metode belajar mandiri E-Learning dan tahap II mulai tanggal 17 Mei – 23 Mei 2022 dengan metode belajar tatap muka online. Adapun materi diklat yaitu Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Sejarah/Latar belakang Perma No. 2 Tahun 2015 dan Perma No 4 Tahun 2019, Formalitas Perkara GUgatan Sederhana, Proses Administrasi Gugatan Sederhana, Upaya Hukum Perkara Gugatan Sederhana, Proses Persidangan Perkara Gugatan Sederhana, SIPP dan e-court Perkara Gugatan Sederhana, dan dilanjutkan Bedah Kasus dan rumusan masalah terkait Perma Gugatan Sederhana. Dalam kegiatannya peserta dibagi dalam 2 kelas yaitu kelas A dan kelas B.

Pada acara penutupan diklat yang diselenggarakan Senin, 23 Mei 2022, Kepala Bidang Penyelenggara, Wiwik Windarwati, SH., MM., melaporkan bahwa dari 87 peserta yang dipanggil, sebanyak 83 peserta mengikuti kegiatan dan dinyatakan lulus. Sementara Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI dalam sambutannya berharap agar peserta dapat mengimplementasikan dan terus mengembangkan pengetahuan para peserta terkait gugatan sederhana serta mengumumkan peserta terbaik 1 s/d 5 setiap kelas, adapun untuk peserta terbaik 1 kelas A yaitu Abdul Musopa, SHI., MH dari Pengadilan Agama Cilegon dan peserta terbaik 1 kelas B yaitu Ahmad Zaky, SHI., MH dari Pengadilan Agama Mempawah. (A.Zaky)












