
KABAR BERITA | www.pa-mempawah.go.id
MEMPAWAH (18/05/2022) - Pada Rabu, 18 Mei 2022 Pengadilan Agama Mempawah telah melakukan pemeriksaan setempat dalam rangka menindaklanjuti permohonan bantuan sidang lapangan (Descente) dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam perkara gugatan harta bersama dengan nomor perkara 2513/pdt.G/2020/PA.Lpk. Pemeriksaan setempat (Descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar Gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti prihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa.
Permeriksaan setempat dilakukan oleh H. Ahmad Fernandesz, S. Ag., M. Sy. selaku hakim tunggal dan dibantu oleh Khairunnisa, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti dan Wardiansyah, S.H.I. selaku Jurusita. Pemeriksaan setempat dilakukan dengan dihadiri oleh pihak Tergugat yang didampingi oleh kuasa hukum juga didampingi oleh aparat desa serta RT setempat.

Sebelum melakukan pemeriksaan setempat, dilakukan terlebih dahulu koordinasi dengan aparat desa untuk pemberitahuan sekaligus izin melakukan aktivitas di lingkungan desa tersebut. Hal ini juga membuat aparat desa menjadi pihak yang menemani selama proses pemeriksaan setempat.

Dengan dilakukannya pemeriksaan setempat Hakim dapat memperoleh beberapa keterangan faktual tentang objek sengketa. Hakim dapat mengetahui luas bidang tanah serta bangunan yang berdiri diatasnya serta batas-batas pada setiap sisi tanahnya. Pemeriksaan setempat juga dapat memudahkan Hakim dalam memprediksi gambaran situasi obyek sengketa. (gilang)












