Sosialisasi Pakaian Dinas ASN & Mekanisme Pelaksanaan Survei ZI Menuju WBK/WBBM

KABAR BERITA || www.pa-mempawah.go.id
Mempawah, Kamis (15/07/2021) Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Mempawah mengikuti Sosialisasi Pakaian Dinas bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Mekanisme Survei Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Kegiatan ini dilaksanakan melalui zoom meeting. Pada kegiatan ini
Hasil Sosialisasi PDASN di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya tanggal 15 Juli 2021
- Keputusan SEKMA Nomor 588/SEK/SK/VI/2021 Tanggal 17 Juni 2021 ttg Pelaksanaan PDASN hanya berlaku untuk PNS dan CPNS (termasuk Petugas PTSP), sedangkan PPNPN dapat menyesuiakan, khusus Petugas Keamanan menyesuaikan instruksi POLRI.
- Untuk YM para Hakim saat ini masih berlaku Keputusan SK KMA Nomor KMA/033/SK/VI/2004, jika berkenan menggunakan sesuai SK Sekma tsb dipersilahkan, saat ini Peraturan terbaru pakaian dinas Hakim akan dibahas lebih lanjut dan menunggu penelitian dari Balitbang Diklatkumdil MA
- Keputusan SEKMA ttg PDASN ini mulai digunakan pada hari Senin tanggal 19 Juli 2021 sudah mulai menggunakan pakaian yg tertuang pada lampiran dan jadwal pemakaian PDASN walaupun pada saat ini baju putih pada masing² satker sudah ada dan belum sesuai dengan Keputusan SEKMA dapat dikenakan sambil menunggu anggaran tahun 2022 untuk diusulkan pakaian dinas sesuai Keputusan SK SEKMA tersebut;
- Atribut² PIN Organisasi Kelembagaan (IPASPI) bisa dipergunakan di bagian kerah baju sebelah kiri dan PIN MA (dari logam) dikenakan di dada diatas kantong saku sebelah kiri serta sebelah kanan PIN WBK/WBBM (bagi satker yg sudah memperoleh predikat tersebut)
5. Penggunaan baju olahraga untuk hari Jum'at pagi masih diperbolehkan;
6. Hari Selasa dan hari Rabu seluruh ASN di MA dan Badan Peradilan di Bawahnya tetap menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) sesuai Keputusan SK KMA nomor KMA/033/SK/VI/2004;
7. Hari Kamis dan hari Jum'at untuk seluruh ASN di MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menggunakan Batik/Tenun/Lurik serta pakaian khas daerah.
Bebrapa catatan lainnya :
Saat ini kita "setarakan" jabatan Panitera dan Panitera Muda sama dgn jabatan Strukrural (kenapa demikian dikarenakan pada SK KMA 033/2004 belum menyebutkan dan pengaturan jabatan Fungsional serta regulasi pada nomenklatur nya disesuaikan).
Sedangkan Panitera Pengganti, Jurusita, JSP di Tk Pertama kita seragamkan memakai pakaian Hijau Muda untuk atasan dan Hijau Tua untuk bawahannya sama dgn para Pelaksana dan PPNPN (sesuai pada lampiran SK KMA 033/2004).
Akan tetapi untuk para Panitera Pengganti yg berada di Tk Banding disesuaikan kembali dgn keputusan dr para Ketua Tk Banding nya.












