Ini Yang disampaikan Tuaka Agama Dalam Pembinaan Teknis di Bali

Foto: Pimpinan, Hakim, Panitera dan Sekretaris PA Mempawah sedang menyaksikan Pembinaan secara virtual
Kabar Berita || www.pa-mempawah.go.id
Mempawah – Pada hari Jumat ini (09/4/2021), pimpinan Mahkamah Agung RI berkesempatan mengunjungi pulau Dewata Bali. Agenda pimpinan Mahkamah Agung kali ini adalah melaksanakan pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan bagi 4 lingkungan Peradilan Se-wilayah Bali dan pembinaan ini pun dapat diikuti secara daring oleh seluruh aparatur Peradilan dari penjuru daerah di Indonesia.
Tak ketinggalan Pengadilan Agama Mempawah pun turut menyaksikan acara ini, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Mempawah, Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera dan Sekretaris terlihat menyaksikan acara ini dengan seksama via aplikasi Zoom.
Banyak hal yang disampaikan oleh para Pimpinan Mahkamah Agung RI, khusus materi teknis yustisial yang berkaitan dengan Peradilan Agama, dalam hal ini Ketua Kamar Agama Yang Mulia Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. menyampaikan pembinaannya seputar hal-hal yang berkaitan dengan Tupoksi Peradilan Agama.
Hal pertama yang menjadi sorotannya adalah terkait mediasi. Ia menekankan sekali upaya maksimalisasi mediasi di Pengadilan Agama, utamanya dalam perkara perceraian. Menurutnya Pengadilan Agama harus maksimalkan proses mediasi sesuai ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016 agar tergambar peran peradilan agama dalam menekan laju angka perceraian di Pengadilan Agama.
Hal lainnya yang beliau sampaikan ialah terkait upaya Peradilan Agama dalam menekan angka perkawinan anak. Menurutnya, dalam mengadili perkara Dispensasi Kawin, para Hakim Peradilan Agama harus mempedomani Perma Nomor 5 Tahun 2019. Apabila para pihak tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan yang telah ditentukan Perma tersebut, maka Hakim jangan ragu untuk menolak permohoan Dispensasi Kawin tersebut. Namun demikian, beliau pun menekankan bahwa demi memberikan perlindungan hukum bagi anak, hakim harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dalam menyidangkan perkara Dispensasi Kawin.
Disamping itu, Tuaka juga mengingatkan kepada para Hakim Tingkat Banding, bahwa ketika pemeriksaan pengadilan tingkat pertama tidak lengkap, maka seharusnya Hakim Tingkat Banding menjatuhkan Putusan sela untuk memerintahkan Hakim Tingkat Pertama melakukan pemeriksaan tambahan, bukan malah menjatuhkan langsung Putusa Akhir.
Berkenaan dengan isu Merger Bank Syari’ah, Tuaka mewanti-wanti, bahwa dengan lahirnya Bank Syariah Indonesia (BSI), yang merupakan Bank hasil merger 3 Bank Syariah yakni Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syari’ah dan Bank BRI Syari’ah, berpotensi meningkatnya angka sengketa Ekonomi Syari’ah di Peradilan Agama. Hal ini dikarenakan beberapa sebab: (1). segmen pasar yang bergama, (2). jenis produk dan akad yang digunakan berbeda antara masing-masing Bank sebelum merger, (3). implikasi biaya di masing-masing Bank tidak sama, (4). Proses dan kebijakan restruksturisasi pembiayaan bermasalah tidak sama dan (5). Cessie, sobrogasi, dan novasi dikaitkan dengan penyelesaian ekonomi syariah,
Selain materi terebut diatas, hal lainnya yang disampaikan ialah terkait perkara Jinayat dan seputar administrasi Yustisial.












