
Mempawah – Jum’at (24/04/2026) Dalam rangka meningkatkan pemahaman mendalam mengenai tata kelola peradilan, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menyelenggarakan kegiatan sosialisasi internal melalui media Virtual Meeting Zoom PA Se-Kalimatan Barat serta Mahasiswa Magang IAIN Pontianak. Kegiatan ini mengusung materi utama mengenai Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama.
Acara yang diikuti oleh seluruh Pegawai PPPK(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan Mahasiswa Magang IAIN Pontianak yang mana Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak sebagai pembicara utama. Dalam pemaparannya, ditekankan bahwa pemahaman perbedaan peran antara kedua tingkatan pengadilan adalah kunci terciptanya pelayanan hukum yang prima. Kegiatan sosialisasi mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama ini menjadi krusial, terutama bagi pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang baru bergabung dan para mahasiswa magang IAIN untuk memahami alur penegakan hukum di Indonesia.
Berikut adalah ringkasan perbandingan poin-poin utama yang biasanya dibahas dalam sosialisasi tersebut:
Perbandingan Tupoksi Peradilan
| Aspek | Peradilan Tingkat Pertama (PN) | Peradilan Tingkat Banding (PT) |
| Fungsi Utama | Court of First Instance (Pemeriksa Fakta). | Court of Appeal (Pemeriksa Ulang). |
| Wewenang | Menerima, memeriksa, dan memutus perkara untuk pertama kalinya. | Memeriksa kembali perkara yang dimohonkan banding (koreksi putusan PN). |
| Fokus Pemeriksaan | Pembuktian, saksi-saksi, dan fakta di lapangan. | Penerapan hukum dan ketepatan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama. |
| Tugas Pengawasan | Melakukan pengawasan internal terhadap kinerja staf dan pelayanan publik. | Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh PN di wilayah hukumnya. |
| Output | Putusan Akhir (mengakhiri sengketa di tingkat awal). | Putusan Banding (menguatkan, membatalkan, atau memperbaiki putusan PN). |
Poin Strategis bagi PPPK Pengadilan Agama Mempawah dan Magang IAIN
Dalam sosialisasi via Zoom tersebut, ada beberapa pesan kunci yang harus diinternalisasi oleh rekan-rekan PPPK dan anak magang di wilayah Kalimantan Barat:
- Administrasi Perkara: PPPK di bagian kepaniteraan harus memahami alur SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Kesalahan input di tingkat pertama akan berdampak fatal saat berkas dikirim untuk upaya hukum banding.
- Integritas & Etika: Mengingat peran peradilan yang sensitif, baik staf tetap maupun magang wajib menjaga kerahasiaan dokumen negara dan menghindari praktik gratifikasi.
- Digitalisasi (e-Court): Semua elemen peradilan kini bergerak menuju Paperless Office. Peserta diminta adaptif terhadap aplikasi Mahkamah Agung seperti e-Litigasi.
Penting untuk diingat: Peradilan Tingkat Banding di Kalimantan Barat (seperti PT Pontianak atau PTA Pontianak) juga berfungsi sebagai Kawalu (Kawal Wilayah), yaitu pembina dan pengawas bagi seluruh pengadilan di bawahnya.












