Mekanisme Keberatan Atas Permohonan Informasi
Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan Pada Pengadilan Agama Mempawah :
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- · Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- · Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- · Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- · Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- · Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- · Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- · Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.
- Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Sumber : SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011
Pengumuman Lainnya
{loadmodule mod_149,Pengumuman Lainnya} Pengumuman Lainnya
Artikel
{loadmodule mod_150,Artikel} Artikel Lainnya