Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID

 

  • PPID mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari setiap unit bagian;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  • Kewenangan PPID terdiri atas :
  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi

Tugas dan Tanggungjawab Petugas Informasi :

  1. Menerima dan memilah Permohonan Informasi.
  2. Memberikan informasi sesuai dengan Tupoksi Pengadilan Agama.
  3. Meneruskan permohonan informasi tertentu ke Penanggungjawab Informasi.
  4. Membantu dan Menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi.
  5. Petugas Informasi bertanggungjawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

Tugas dan Tanggungjawab Penanggungjawab Informasi :

  1. Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan Informasi.
  2. Penanggungjawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID

Tugas, Tanggungjawab dan Kewenangan Atasan PPID :

  1. Membangun dan mengebangkan system pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit / satuan kerjanya secara baik dan efisien.
  2. Mengangkat PPID.
  3. Menganggarkan pembiayaan layanan informasi.
  4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi termasuk papan pengumuman dan Meja Informasi serta situs resmi.
  5. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di satuan kerjanya.
  6. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di satuan kerjanya.
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengejukan keberatan.
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan pedoman ini.
  9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di satuan kerjanya.
  10. Mewakili satuan kerjanya didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasanya.
  11. Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di satuan kerjanya jika dibutuhkan.

Pencarian

SOSIAL MEDIA

Standing Banner WALI 2 Juni 2022 super small

   formulir 01

formulir 02

formulir 03

 header1

ppid pta ptk

PPID kalbar

bnr ppid mempawahkab

kalbarprov

kab mempawah

bnr komisi informasi pusat

bnr komisi informasi kalbar

Alamat dan Kontak

PPID PENGADILAN AGAMA MEMPAWAH

Jalan Raden Kusno No.39,

Kecamatan Mempawah Hilir

Kabupaten Mempawah,

Provinsi Kalimantan Barat

 

Telepon    : (0561) 691430

Whatsapp : 0813 5002 6955

Email        : ppid.pamempawah@gmail.com

Jam Operasional :

Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 16.30 Wib

Istirahat           : Pukul 12.00 - 13.00 Wib

Jum'at              : Pukul 08.00 - 17.00 Wib

Istirahat            : Pukul 11.30 - 13.00 Wib

Peta

Data Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu lalu
Total
390
198
1311
1512
328957

Online (15 minutes ago):8
©2025 PA Mempawah. All Rights Reserved.

Pencarian