Tugas dan Fungsi PPID
- PPID mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari setiap unit bagian;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
- Kewenangan PPID terdiri atas :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi
Tugas dan Tanggungjawab Petugas Informasi :
- Menerima dan memilah Permohonan Informasi.
- Memberikan informasi sesuai dengan Tupoksi Pengadilan Agama.
- Meneruskan permohonan informasi tertentu ke Penanggungjawab Informasi.
- Membantu dan Menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi.
- Petugas Informasi bertanggungjawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
Tugas dan Tanggungjawab Penanggungjawab Informasi :
- Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan Informasi.
- Penanggungjawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID
Tugas, Tanggungjawab dan Kewenangan Atasan PPID :
- Membangun dan mengebangkan system pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit / satuan kerjanya secara baik dan efisien.
- Mengangkat PPID.
- Menganggarkan pembiayaan layanan informasi.
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi termasuk papan pengumuman dan Meja Informasi serta situs resmi.
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di satuan kerjanya.
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di satuan kerjanya.
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengejukan keberatan.
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan pedoman ini.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di satuan kerjanya.
- Mewakili satuan kerjanya didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasanya.
- Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di satuan kerjanya jika dibutuhkan.