Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pengadilan Agama Mempawah Kelas I-B
Mendapatkan Informasi Publik adalah Hak setiap orang. Hal ini sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh karenanya Informasi yang bersifat Publik hendaknya harus dikelola secara baik dan bertanggung jawa dengan memperhatikan prinsip-pinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum sebagaimana diatur oleh Undang-undang.
Untuk mewujudkan pelayanan informasi tersebut, Pengadilan Agama Mempawah Kelas IB sebagai salah satu lembaga publik, menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau disingkat PPID.
Adapun dalam pelaksanaanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ini dibantu oleh tim yang telah ditunjuk dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Mempawah Kelas IB (link SK PPID) dengan struktur sebagai berikut:
- Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Penanggung Jawab Informasi
- Petugas Informasi
Pengadilan Agama Mempawah Kelas IB terus berkomitmen untuk memberikan Pelayanan Informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI) agar masyarakat pencari informasi bisa mendapatkan informasi dengan cara yang mudah, efisien dan akurat;