Penetapan dan Proses Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan

Penetapan dan Proses Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan

 

Dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi dimana yaitu terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.

Hasil Uji Konsekuensi Pengadilan Agama Mempawah dapat diunduh disini.

Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur pada pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur pada pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008.

Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan:

  1.  Sebelum adanya permohonan informasi publik,
  2. Pada saat adanya permohonan informasi publik, atau
  3. Pada saat penyelesaian sengketa informasi publik atas perintah Majelis Komisioner.

Dalam melakukan Uji Konsekuensi, PPID PA Mempawah berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik. Koordinasi tersebut sebagai dasar pembuatan pertimbangan tertulis dan harus berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang dilakukan secara seksama dan teliti sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.

TahapanUjikonsekuensi

 

Dalam melakukan Pengujian Konsekuensinya, PPID mempunyai kewajiban :

  1. Menyebutkan secara jelas dan terang informasi tertentu yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi,
  2. Mencantumkan undang – undang yang dijadikan dasar pengecualian,
  3. Mencantumkan konsekuensi,
  4. Mencantumkan jangka waktu.

Sedangkan dalam hal pemberian dan penyampaian informasi yang dikecualikan PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan. Selain itu PPID wajib menjaga kerahasiaan, mengelola dan menyimpan dokumen informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

NO

INFORMASI

DASAR HUKUM PENGECUALIAN

KONSEKUENSI / PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK

JANGKA WAKTU

KETERANGAN

DIBUKA

DITUTUP

1

Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad

 

SK KMA 1-144 Tahun 2011

 

Ditutup

Tidak Terbatas

Bersifat Rahasia

2

Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;

 

SK KMA 1-144 Tahun 2011

 

Ditutup

Tidak Terbatas

Bersifat Rahasia

3

DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai

 

SK KMA 1-144 Tahun 2011

 

Ditutup

Tidak Terbatas

Bersifat Rahasia

4

Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai

 

SK KMA 1-144 Tahun 2011

 

Ditutup

Tidak Terbatas

Bersifat Rahasia

5

Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan belum diketahui public

 

SK KMA 1-144 Tahun 2011

 

Ditutup

Tidak Terbatas

Bersifat Rahasia

6

Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan

 

SK KMA 1-144 Tahun 2011

 

Ditutup

Tidak Terbatas

Bersifat Rahasia

7

Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu.

 

SK KMA 1-144 Tahun 2011

 

Ditutup

Tidak Terbatas

Bersifat Rahasia

Pencarian

SOSIAL MEDIA

Standing Banner WALI 2 Juni 2022 super small

   formulir 01

formulir 02

formulir 03

 header1

ppid pta ptk

PPID kalbar

bnr ppid mempawahkab

kalbarprov

kab mempawah

bnr komisi informasi pusat

bnr komisi informasi kalbar

Alamat dan Kontak

PPID PENGADILAN AGAMA MEMPAWAH

Jalan Raden Kusno No.39,

Kecamatan Mempawah Hilir

Kabupaten Mempawah,

Provinsi Kalimantan Barat

 

Telepon    : (0561) 691430

Whatsapp : 0813 5002 6955

Email        : ppid.pamempawah@gmail.com

Jam Operasional :

Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 16.30 Wib

Istirahat           : Pukul 12.00 - 13.00 Wib

Jum'at              : Pukul 08.00 - 17.00 Wib

Istirahat            : Pukul 11.30 - 13.00 Wib

Peta

Data Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu lalu
Total
38
45
667
552
306853

Online (15 minutes ago):4
©2024 PA Mempawah. All Rights Reserved.

Pencarian