Tata Cara Pengaduan
BERDASARKAN PERMA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA PASAL 11, 12 DAN 13
Penerimaan pengaduan masyarakat adalah untuk pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pedoman perilaku atau ketidakprofesionalan Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Mempawah dalam melaksanakan tugas atau dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Setiap pengaduan akan diterima dan kemudian ditindaklanjuti/diproses oleh Ketua Pengadilan Agama Mempawah.
Tata Cara Mengajukan Pengaduan pada Pengadilan Agama Mempawah adalah sebagai berikut :
A. Secara Lisan
- Dapat disampaikan secara langsung ke Petugas pengaduan di Kantor Pengadilan Agama Mempawah Jl. Raden Kusno Nomor 39 Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah atau
- Melalui telepon (0561) 691430, yakni pada saat jam pelayanan dari hari Senin s.d Jum'at pada pukul 08.00 s.d 16.30.
B. Secara Tertulis
- Mengisi Formulir Pengaduan yang telah disiapkan pada Meja Pengaduan
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Mempawah, dengan cara diantar langsung / dikirim melalui faksimili, atau melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Mempawah Jalan Raden Kusno No. 39 Mempawah.
- Melalui email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau pada link pengaduan online
Adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. "Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara" Silahkan Klik pada Gambar atau disini.
Selain itu, Pengaduan Online juga dapat dilakukan dengan mengunduh Aplikasi LAPOR! dari Kemenpan RB. Diluncurkannya LAPOR! sebagai aplikasi berbagi pakai dilakukan agar masyarakat cukup memiliki satu portal aduan. Sebelumnya telah banyak aplikasi yang dimiliki oleh pemerintah daerah maupun lembaga. Aplikasi-aplikasi yang telah diciptakan tidak dihilangkan, tetapi diintegrasikan agar lebih optimal. Kedepannya, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah harus menggunakan LAPOR! sebagai satu-satunya portal aduan dan aspirasi masyarakat.