HAK-HAK PENCARI KEADILAN DI PENGADILAN AGAMA MEMPAWAH
1 |
Berhak memperoleh Bantuan Hukum; |
2 |
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan; |
3 |
Berhak segera diadili oleh pengadilan; |
4 |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan; |
5 |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya; |
6 |
Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim; |
7 |
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia; |
8 |
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri; |
9 |
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang; |
10 |
Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan; |
11 |
Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan; |
12 |
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang; |
13 |
Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum; |
14 |
Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya; |
15 |
Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya; |
16 |
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum; |
17 |
Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan; |
18 |
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya; |
19 |
Berhak segera menerima atau menolak putusan; |
20 |
Berhak minta banding atas putusan pengadilan dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat; |
21 |
Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang; |
22 |
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang; |
23 |
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. |
HAK-HAK PENCARI KEADILAN DALAM PROSES PERADILAN
1 |
Meminta bantuan ahli hukum untuk jadi kuasa hukum; |
2 |
Suara, baik untuk menuntut atau untuk membela, bagi penggugat hak mengajukan gugat, replik, rereplik jika perlu dan bagi tergugat hak jawab, duplik dan reduplik jika perlu; |
3 |
Mengajukan alat-alat bukti; |
4 |
Mendengar pembacaan putusan atau melalui pemberitahuan; |
5 |
Upaya hukum baik verzet, banding, kasasi maupun PK. |
HAK-HAK MASYARAKAT DI PENGADILAN AGAMA MEMPAWAH
1 |
Masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan, sebagaimana pasal 2 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang meliputi: |
2 |
Informasi tertentu mengenai perkara; |
3 |
Informasi tertentu mengenai kegiatan pengawasan internal terhadap hakim dan pegawai pengadilan; |
4 |
Informasi yang berkaitan dengan organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan pengadilan; |
5 |
Informasi mengenai jumlah serta tanda bukti pengeluaran atau penggunaan uang perkara bagi pihak-pihak yang berperkara; |
6 |
Informasi yang selama ini sudah diakses melalui publikasi pengadilan. |
7 |
Penjelasan mengenai kriteria informasi-informasi ini diatur secara rinci dalam Bab IV dari surat keputusan tersebut di atas. |