Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
Hak-hak Pelapor :
- ·Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas.
- ·Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
- ·Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
- ·Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
Hak-hak Terlapor :
- ·Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
- ·Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.