Hak-hak Pelapor dan Terlapor

Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009

Hak-hak Pelapor :

  • ·Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas.
  • ·Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  • ·Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
  • ·Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan

Hak-hak Terlapor :

  • ·Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
  • ·Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

Pencarian

SOSIAL MEDIA

Standing Banner WALI 2 Juni 2022 super small

   formulir 01

formulir 02

formulir 03

 header1

ppid pta ptk

PPID kalbar

bnr ppid mempawahkab

kalbarprov

kab mempawah

bnr komisi informasi pusat

bnr komisi informasi kalbar

Alamat dan Kontak

PPID PENGADILAN AGAMA MEMPAWAH

Jalan Raden Kusno No.39,

Kecamatan Mempawah Hilir

Kabupaten Mempawah,

Provinsi Kalimantan Barat

 

Telepon    : (0561) 691430

Whatsapp : 0813 5002 6955

Email        : ppid.pamempawah@gmail.com

Jam Operasional :

Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 16.30 Wib

Istirahat           : Pukul 12.00 - 13.00 Wib

Jum'at              : Pukul 08.00 - 17.00 Wib

Istirahat            : Pukul 11.30 - 13.00 Wib

Peta

Data Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu lalu
Total
25
80
682
682
296217

Online (15 minutes ago):7
©2024 PA Mempawah. All Rights Reserved.

Pencarian