Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi informasi dapat dilakukan dengan langkah, sebagai berikut:
- Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik;
(Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi). - Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses Penyelesaian Sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja.
#(Tidak Sepakat) Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses Penyelesaian Sengketa melalui ajudikasi.
#(Puas) Jika Pemohon Informasi puas atas keputusan Ajudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai.
Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
Download Form Sengketa Informasi disini.