No.

Uraian

Biaya

1.

Biaya Penggandaan berupa Print Out

Rp. 1000,-/Lembar

2.

Biaya Penggandaan berupa Fotokopi

Rp. 300,-/Lembar

 

Data di atas ialah berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Mempawah Nomor: W14-A3/89.a/KP.02.1/I/2022 Tentang Standar Biaya Salinan Informasi pada Pengadilan Agama Mempawah.

  1. Biaya salinan informasi dibebankan kepada Pemohon Informasi.
  2. Biaya salinan informasi sebagaimana dimaksud poin satu terdiri atas biaya penggandaan maupun print out.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana yang dimaksud adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Biaya salinan informasi seperti tabel yang tersaji di atas.