Biaya Salinan Informasi
No. |
Uraian |
Biaya |
1. |
Biaya Penggandaan berupa Print Out |
Rp. 1000,-/Lembar |
2. |
Biaya Penggandaan berupa Fotokopi |
Rp. 300,-/Lembar |
Data di atas ialah berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Mempawah Nomor: W14-A3/89.a/KP.02.1/I/2022 Tentang Standar Biaya Salinan Informasi pada Pengadilan Agama Mempawah.
- Biaya salinan informasi dibebankan kepada Pemohon Informasi.
- Biaya salinan informasi sebagaimana dimaksud poin satu terdiri atas biaya penggandaan maupun print out.
- Biaya penggandaan sebagaimana yang dimaksud adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Biaya salinan informasi seperti tabel yang tersaji di atas.