Foto: Abdul Ghoni, S.Ag., S.H.I. memberikan pengarahan kepada siswa PKL
(23/08/2023) Empat siswa dari Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Mempawah Hilir yang sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Agama Mempawah Kelas IB hari ini mendapatkan pengarahan dari Sekretaris yang juga sebagai pamong mereka.
Keempat siswa ini seperti mendapat pencerahan ketika mendapat materi tentang tugas pokok dan fungsi PA Mempawah. Karena sebelumnya mereka tidak mengetahui sama sekali tentang apa itu Pengadilan Agama.
Kewenangan dan bidang tugas Pengadilan Agama Mempawah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam.
“Di bidang Perkawinan hal-hal yang diatur atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yakni seperti izin beristri lebih dari seorang, dispensasi kawin, perceraian, perkara waris, dan banyak lainnya,” terang Abdul Ghoni.
Sri Susanti, Yulianti, Weni Regina, dan Reva Safarina mengaku senang bisa mendapat ilmu baru dari Sekretaris.
Mereka berharap dalam empat bulan menimba ilmu di sini bisa memberikan pengalaman kerja dan menjadi lulusan yang berkompeten.
“Semoga kami juga bisa menyampaikan informasi ke masyarakat tentang apa itu Pengadilan Agama, sesuai dengan apa yang sudah Pak Ghoni sampaikan ke kami,” ujar Reva.
(Timred PA Mpw)