KABAR BERITA | www.pa-mempawah.go.id
Siang ini Pengadilan Tinggi Agama Pontianak mengadakan dua kegiatan sekaligus secara online yang dimulai dari pukul 13.00 WIB. Kegiatan pertama yakni Sosialisasi Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang professional, kompeten, dan kompetitif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu untuk menetapkan Permenpan RB tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertujuan untuk memperjelas peran, hasil, dan tanggungjawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi. Dengan demikian pengelolaan kinerja pegawai merupakan suatu instrumen untuk memastikan tujuan dan sasaran pemerintah. Selain itu, pengelolaan kinerja pegawai juga bertujuan untuk memberikan motivasi kepada pegawai dalam rangka meningkatkan kinerjanya secara lebih optimal dengan memaksimalkan kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan sehingga pada akhirnya hasil pengelolaan kinerja pegawai tersebut dapat digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai yang tepat, sebagaimana yang tercantum dalam Bab 1 Pendahuluan dan Prinsip Umum aturan Permenpan RB ini.
Pak Hanan dari Biro Kepegawaian MA-RI menjelaskan teknis pembuatan SKP dan piramida kinerja sebagai berikut:
Kegiatan kedua dari PTA Pontianak hari ini ialah pembinaan Ketua PTA Pontianak yakni Pak Dr. Drs. H. Firdaus Muhammad Arwan, S.H., M.H. yang dimulai sekitar pukul 14.15 WIB. Beliau menyampaikan bahwa laporan perkara wilayah PTA Pontianak sudah baik, yaitu di atas 90% selama 6 bulan ini. Untuk hakim, tugas yang sudah diemban harus dikerjakan dengan baik. Dari sisi media informasi, Pengadilan Agama atau satker masing-masing harus mengupdate informasi yang relevan, karena menurut Pak Arwan, beliau pernah melihat ada ketua Pengadilan Agama yang sudah berganti dengan Ketua baru, namun masih memakai profil ketua Pengadilan Agama yang lama. Kita juga harus berinovasi, ketika Panitera menjadi bagian terpenting dari tupoksi, maka bukan hanya pelayanan teknis & administrasi saja yang diutamakan, tapi pelayanan attitude juga. Pelayanan attitude di zaman sekarang itu sangat penting, zaman medsos membuat apa-apa diupload, jangan sampai pelayanan yang standar membuat kita dihakimi oleh masyarakat dunia maya. Pelayanan attitude dapat merubah mood orang yang tadinya sedang emosi dapat berubah menjadi lebih baik.
Dari sisi penggunaan anggaran harus efektif dan efisien agar penganggaran dapat berjalan dengan maksimal. Kita sudah evaluasi beberapa minggu lalu, ada satker yang sudah mencapai angka optimal, ada juga satker yang anggarannya belum mencapai nilai minimal. Makanya perencanaan penganggaran harus baik, agar outputnya tidak terkesan sembarangan. Selain itu, Ketua PTA Pontianak berkata bahwa beliau tidak mau mendengar masing-masing satker merekomendasikan orang atau pegawai untuk pindah ke pengadilan lain, kalau bisa seperti itu, merupakan hal yang tidak baik bagi sistem kita. Hal tersebut bisa diomongkan baik-baik ke PTA jika ada pegawai yang ingin pindah. Di dalam pengelolaan SDM, PTA selalu mengupayakan penambahan & pengelolaan terbaik kepada Pengadilan Agama yang ada di wilayahnya. Selama jadi Ketua PTA Pontianak, beliau berjanji tidak akan menunda-nunda pegawai untuk pindah jika ingin pindah, selama mencukupi syarat.
Di Kalbar, tidak ada perwakilan dari PTA Pontianak yang terpilih menjadi perwakilan Zona Integritas WBK/WBM, beliau ingin agar hal tersebut tidak menurunkan etos kerja kita semua. Kita tetap harus bekerja dengan baik, dan jangan kecewa, InsyaAllah semuanya akan menjadi amal saleh buat kita semua. Kecewa boleh, namun hanya sebentar saja, yang penting kita tetap mendapat predikat terbaik minimal dari masyarakat yang kita layani.
Untuk penilaian PPID, karena Komisi Informasi (KI) tidak melakukan visitasi dalam melakukan penilaian, kita akan usahakan utusan Pengadilan Agama yang ke Pontianak untuk presentasi ke KI akan kita manfaatkan juga untuk acara lain di PTA seperti diskusi, dan lain-lain. Pak Arwan berharap satu hari itu bisa selesai presentasi dan memberi nilai tambah buat kita semua. (DwiArta)